" #SiapUntukSelamat ........ #BudayaSadarBencana "

SOSIALISASI JUKNIS DANA BANSOS BERPOLA HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA TA 2011

14-Nop-2011 09:00

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ir. Bambang Sulistianto, M.M., membuka secara resmi acara “Sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011” di Hotel Jayakarta, Jakarta, Senin sore (7/11). Dalam pembukaan ini Bambang didampingi oleh Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi BNPB Ir. Siswanto Budi Prasodjo, M.M. Acara ini dihadiri kurang lebih 135 orang dari 6 (enam) provinsi yang merupakan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
 
Dalam kata sambutannya Bambang menyampaikan, “Penyusunan Juknis Bansos Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 ini dimulai sejak bulan April 2011. Bahkan hingga kemarin malam dokumen Juknis ini masih berada di tangan Kepala BNPB untuk ditandatangani. Oleh karena itu para peserta sosialisasi hanya mendapatkan dokumen fotokopi, sedangkan dokumen Juknis yang telah dicetak akan dikirimkan kemudian hari. Dalam penyusunan itu didukung sepenuhnya oleh Project Manager Disaster Risk Reduction based Rehabilitation and Reconstruction (DR4).” Untuk diketahui bahwa DR4 merupakan kerjasama antara United Nations Development Programme (UNDP) dan BNPB untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik.
 
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP 22/2008) dikenal adanya “dana bantuan sosial berpola hibah”. Pengertian dana bantuan sosial berpola hibah ini adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya pada anggaran penanggulangan bencana yang untuk kegiatan pada tahap pascabencana. Dana-dana penanggulangan bencana saat ini dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan khusus untuk dana bantuan sosial berpola hibah itu masuk dalam rekening 999-08 BNPB yang mana masuk dalam akun Belanja Sosial Lainnya.
 
Menurut Bambang dana bantuan sosial berpola hibah ini dalam nomenklatur keuangan belum ada. Ada hal-hal yang berbeda sekali sehingga di keuangan masih belum jelas dan maka dari itu dibuat aturan tersendiri tentang hal ini berupa sebuah petunjuk teknis. Jangan sampai di daerah jadi bermasalah karena dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu berbeda dengan dana-dana yang lain. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu tidak berada pada satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ini yang membuatnya berbeda, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ada di BNPB/BPBD sedangkan pelaksanaannya ada di SKPD.
 
Tidak setiap SKPD ada PPK-PPK-nya. Jadi kalau misalnya pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan oleh SKPD terkait, kegiatan pertanian oleh SKPD bidang pertanian, kegiatan infrastruktur dan fisik oleh SKPD ke-PU-an, kegiatan kesehatan oleh SKPD bidang kesehatan, dan lain-lain; dengan demikian akan banyak sekali PPK-nya. Maka dari itu fungsi PPK berada di tangan BNPB/BPBD, yaitu PPK Pusat berkedudukan di BNPB dan PPK Daerah berkedudukan di BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota. PPK Daerah diusulkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang diangkat dan ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Kepala BNPB. Atasan langsung PPK Daerah adalah Kepala Pelaksana BPBD sebagai pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar Rehabilitasi dan Rekonstruksi (SPM-RR), yang diangkat dan ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB/selaku KPA atas nama Kepala BNPB.
 
Proses penyusunan Juknis ini melibatkan banyak pihak dan memakan proses yang cukup panjang. Tahapan yang ditempuh dalam menyusun Juknis ini antara lain mengumpulkan data, mengevaluasi implementasi Peraturan Kepala BNPB Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2010 (Perka 16/2010), permasalahan dan tantangan yang ada dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, pertemuan pakar dari Kementerian/Lembaga dan konsultasi publik di daerah.
 
“Dokumen Juknis ini bukan berarti sudah sempurna. Bila dalam implementasi di lapangan ditemui permasalahan dan tantangan maka hal itu akan jadi bahan evaluasi. Juga bila Bapak/Ibu ada usulan-usulan untuk memperbaiki dokumen Juknis silahkan disampaikan kepada BNPB. Tahun depan Juknis ini akan direvisi lagi berdasarkan masukan-masukan yang ada,” demikian kata Bambang mengakhiri kata sambutannya.
 
Acara “Sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011” ini dihadiri oleh perwakilan BPBD dari 6 provinsi, antara lain:
1.      Provinsi Banten
  • BPBD Provinsi Banten
  • BPBD Kab. Serang
  • BPBD Kota Tangerang Selatan
2.      Provinsi Jawa Barat
  • BPBD Provinsi Jawa Barat
  • BPBD Kab. Bandung
  • BPBD Kab. Ciamis
  • BPBD Kab. Majalengka
  • BPBD Kab. Sukabumi
  • BPBD Kab. Tasikmalaya
3.      Provinsi Jawa Tengah
  • BPBD Provinsi Jawa Tengah
  • BPBD Kab. Cilacap
  • BPBD Kab. Demak
  • BPBD Kab. Kebumen
  • BPBD Kab. Kendal
  • BPBD Kab. Rembang
  • BPBD Kab. Temanggung
  • BPBD Kab. Grobogan
4.      Provinsi DIY
  • BPBD Provinsi DIY
  • BPBD Kab. Bantul
  • BPBD Kab. Kulonprogo
5.      Prov. Jawa Timur
  • BPBD Prov. Jawa Timur
  • BPBD Kab. Bangkalan
  • BPBD Kab. Blitar
  • BPBD Kab. Bojonegoro
  • BPBD Kab. Bondowoso
  • BPBD Kab. Lamongan
  • BPBD Kab. Lumajang
  • BPBD Kab. Malang
  • BPBD Kab. Nganjuk
  • BPBD Kab. Pacitan
  • BPBD Kota Probolinggo
  • BPBD Kab. Sidoarjo
  • BPBD Kab. Situbondo
  • BPBD Kab. Sumenep
6.      Provinsi Gorontalo
  • BPBD Provinsi Gorontalo
  • BPBD Kab.Gorontalo Utara
 
Direncanakan acara sosialisasi Juknis Bansos Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun Anggaran 2011 ini dilakukan dalam 5 (lima) gelombang sebagai berikut:
Gelombang
 
Tanggal
Peserta
Gelombang I
:
7 - 9 November 2011
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Gorontalo
Gelombang II
:
10 - 12 November 2011
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau , Kepulauan Riau
Gelombang III
:
15 - 17 November 2011
Jambi, Bengkulu, Lampung, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah
Gelombang IV
:
18 - 20 November 2011
Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur , Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara
Gelombang V
:
20 – 22 November 2011
NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
    kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
    agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
    saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
    jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

    BalasHapus