14-Nop-2011 09:00 | ||||||||||||||||||||||||
Deputi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) Ir. Bambang Sulistianto, M.M., membuka secara resmi acara
“Sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Dana
Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana Tahun Anggaran 2011” di Hotel Jayakarta, Jakarta, Senin
sore (7/11). Dalam pembukaan ini Bambang didampingi oleh Direktur
Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi BNPB Ir. Siswanto Budi
Prasodjo, M.M. Acara ini dihadiri kurang lebih 135 orang dari 6 (enam)
provinsi yang merupakan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kata sambutannya Bambang
menyampaikan, “Penyusunan Juknis Bansos Berpola Hibah Kegiatan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 ini
dimulai sejak bulan April 2011. Bahkan hingga kemarin malam dokumen
Juknis ini masih berada di tangan Kepala BNPB untuk ditandatangani. Oleh
karena itu para peserta sosialisasi hanya mendapatkan dokumen fotokopi,
sedangkan dokumen Juknis yang telah dicetak akan dikirimkan kemudian
hari. Dalam penyusunan itu didukung sepenuhnya oleh Project Manager Disaster Risk Reduction based Rehabilitation and Reconstruction (DR4).” Untuk diketahui bahwa DR4 merupakan kerjasama antara United Nations Development Programme (UNDP) dan BNPB untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP
22/2008) dikenal adanya “dana bantuan sosial berpola hibah”. Pengertian
dana bantuan sosial berpola hibah ini adalah dana yang disediakan
Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan
pascabencana. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), khususnya pada anggaran penanggulangan bencana yang
untuk kegiatan pada tahap pascabencana. Dana-dana penanggulangan bencana
saat ini dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan
khusus untuk dana bantuan sosial berpola hibah itu masuk dalam rekening
999-08 BNPB yang mana masuk dalam akun Belanja Sosial Lainnya.
Menurut Bambang dana bantuan sosial
berpola hibah ini dalam nomenklatur keuangan belum ada. Ada hal-hal yang
berbeda sekali sehingga di keuangan masih belum jelas dan maka dari itu
dibuat aturan tersendiri tentang hal ini berupa sebuah petunjuk teknis.
Jangan sampai di daerah jadi bermasalah karena dana rehabilitasi dan
rekonstruksi itu berbeda dengan dana-dana yang lain. Dana rehabilitasi
dan rekonstruksi itu tidak berada pada satu Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), ini yang membuatnya berbeda, karena Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) ada di BNPB/BPBD sedangkan pelaksanaannya ada di SKPD.
Tidak
setiap SKPD ada PPK-PPK-nya. Jadi kalau misalnya pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan oleh SKPD terkait, kegiatan
pertanian oleh SKPD bidang pertanian, kegiatan infrastruktur dan fisik
oleh SKPD ke-PU-an, kegiatan kesehatan oleh SKPD bidang kesehatan, dan
lain-lain; dengan demikian akan banyak sekali PPK-nya. Maka dari itu
fungsi PPK berada di tangan BNPB/BPBD, yaitu PPK Pusat berkedudukan di
BNPB dan PPK Daerah berkedudukan di BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota. PPK
Daerah diusulkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang diangkat dan
ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) atas nama Kepala BNPB. Atasan langsung PPK Daerah adalah Kepala
Pelaksana BPBD sebagai pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar
Rehabilitasi dan Rekonstruksi (SPM-RR), yang diangkat dan ditetapkan
oleh Sekretaris Utama BNPB/selaku KPA atas nama Kepala BNPB.
Proses penyusunan Juknis ini
melibatkan banyak pihak dan memakan proses yang cukup panjang. Tahapan
yang ditempuh dalam menyusun Juknis ini antara lain mengumpulkan data,
mengevaluasi implementasi Peraturan Kepala BNPB Nomor 16 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah
Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2010 (Perka
16/2010), permasalahan dan tantangan yang ada dalam pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi, pertemuan pakar dari Kementerian/Lembaga
dan konsultasi publik di daerah.
“Dokumen Juknis ini bukan berarti
sudah sempurna. Bila dalam implementasi di lapangan ditemui permasalahan
dan tantangan maka hal itu akan jadi bahan evaluasi. Juga bila
Bapak/Ibu ada usulan-usulan untuk memperbaiki dokumen Juknis silahkan
disampaikan kepada BNPB. Tahun depan Juknis ini akan direvisi lagi
berdasarkan masukan-masukan yang ada,” demikian kata Bambang mengakhiri
kata sambutannya.
Acara “Sosialisasi Petunjuk Teknis
Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah
Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011”
ini dihadiri oleh perwakilan BPBD dari 6 provinsi, antara lain:
1. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Tengah
4. Provinsi DIY
5. Prov. Jawa Timur
6. Provinsi Gorontalo
Direncanakan acara sosialisasi Juknis
Bansos Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun
Anggaran 2011 ini dilakukan dalam 5 (lima) gelombang sebagai berikut:
|
SOSIALISASI JUKNIS DANA BANSOS BERPOLA HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA TA 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
BalasHapussedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau